Kecelakaan kerja dapat diakibatkan faktor manusia; faktor peralatan kerja;dan faktor perlengkapan kerja; serta faktor lingkungan sehingga dibutuhkan aturan pengawasan ketenagakerjaan khususnya di kota Makassar. Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan kerja. Perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibutuhkan upaya pembinaan norma di bidang ketenagakerjaan
CITATION STYLE
Anis, M. (2018). Tinjauan yuridis terhadap Pengawasan Ketenagakerjaan menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 di Kota Makassar. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 4(2), 413. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v4i2.5751
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.