Otonomi berkaitan dengan bentuk keleluasaan untuk mengatur masalah intern tanpa dapat diintervensi oleh pihak lain dan daerah mengacu kepada pemerintahan sendiri. Desentralisasi adalah pemindahan wewenang perencanaan, pembuatan keputusan, dan administrasi dari pemerintah pusat kepada organisasi-organisasi setengah swantantra-otorita, pemerintah daerah, dan nonpemerintah daerah. Undang-undang pemerintahan daerah telah mengalami beberapa kali perubahan, dalam perubahan tersebut tentu terjadi pula perubahan aturan yang mengakibatkan perubahan atas isu desentralisasi di dalamnya. Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah isu desentralisasi apa sajakah yang mengalami perubahan atas digantinya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan di berbagai aspek pemerintahan, hal tersebut antara lain: penyerahan kewenangan, relasi kekuasaan Kepala Daerah dengan DPRD, akses publik, pastisipasi publik, pemilihan kepala daerah, pemerintahan umum, perencanaan pembangunan, inovasi daerah, asas-asas pemerintahan daerah, urusan pemerintahan, keuangan daerah, BUMD, relasi dengan desa, kerjasama daerah dan perangkat daerah. Di beberapa aspek pemerintahan tersebut terjadi perubahan berarti sehingga memengaruhi pola kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah dan aspek lainnya hanya terjadi penambahan dan/atau pengurangan sehingga peraturan menjadi lebih lengkap dan menghindari tumpang tindih aturan.
CITATION STYLE
Herlambang, D., & Kurnia, K. F. (2022). ANALISIS PERUBAHAN ISU DESENTRALISASI ATAS DIGANTINYA UNDANG-UNDANG NOMOR 32 Tahun 2004 MENJADI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 Tahun 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 63–73. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1636
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.