Keadilan Proporsional Sebagai Landasan Filosofis Pengaturan Perizinan Pendirian Tempat Ibadah di Indonesia

  • Nugraha X
  • Wicaksana P
N/ACitations
Citations of this article
54Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pancasila sebagai dasar filsafat negara (philosopische grondslag) menjadikan Indonesia sebagai negara yang memandang kebebasan beragama dengan prinsip “netral-aktif”. Paradigma ini tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 (selanjutnya disingkat PBM No. 9/2006 dan No. 8/2006) yang mengatur terkait perizinan pendirian tempat ibadah. Namun dalam praktiknya, penggunaan syarat materiil dan formil yang sama terhadap seluruh jenis tempat ibadah yang didirikan justru menimbulkan berbagai celah diskriminasi yang pada akhirnya melanggar kebebasan beragama itu sendiri.  Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, PBM No. 9/2006 dan No. 8/2006 yang menggunakan landasan filosofi keadilan egaliter karena memberikan kewajiban yang sama untuk memperoleh izin pendirian tempat ibadah pada akhirnya akan selalu menimbulkan celah diskriminasi terhadap umat agama minoritas. Sejatinya, landasan filosofi yang tepat untuk digunakan dalam mengatur perizinan pendirian tempat ibadah di Indonesia adalah keadilan proporsional karena perbedaan dinamika tiap agama hendaknya juga diberikan kewajiban yang berbeda pula.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nugraha, X., & Wicaksana, P. (2021). Keadilan Proporsional Sebagai Landasan Filosofis Pengaturan Perizinan Pendirian Tempat Ibadah di Indonesia. JATISWARA, 36(2), 177–192. https://doi.org/10.29303/jtsw.v36i2.300

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free