Perkembangan zaman dengan masuknya pola-pola baru mempengaruhi pola kehidupan masyarakat dari tradisional ke masyarakat modern yang terjelma dalam bentuk masyarakat prismatik.Pola-pola baru dalam wujud teknologi, modernitas ataupun kapitalisme tak jarang juga mempengaruhi pola kehidupan masyarakat hukum adat yang senantiasa mencoba eksis atau mempertahankan nilai kearifan lokalnya seperti dalam pengelolaan sumber daya hutan. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap pola-pola pengelolaan sumberdaya alam atau hutan berdasaran nilai-nilai tradisional masyarakat hukum adat karena adanya anggapan bahwa polapola tersebut kurang efektif dan tidak efisien. Selama ini kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang disebut sebagai kearifan lokal pengelolaan hutan hanya menjadi kekuatan yang mengikat bagi kelompok masyarakat tersebut dalam hubungan interaksinya dengan alam. Keterikatan masyarakat hukum adat dengan alam terwujud dengan masih lestarinya hutan-hutan dalam kawasan masyarakat hukum adat.
CITATION STYLE
Heryanti, H. (2018). Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal pada Masyarakat Hukum Adat Mororene Hukaea Laea di Bombana Sulawesi Tenggara. Journal of Indonesian Adat Law (JIAL), 2(2), 1–29. https://doi.org/10.46816/jial.v2i2.33
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.