Waktunya pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan pada bulan Zulhijjah tepatnya pada tanggal 10-13 Zulhijjah Hijriyah. Penentuan waktu ibadah haji dominan dipahami dari hadis nabi yang menyatakan waktu pelaksanaanya pada hari Arafah dan sesuai dengan yang dilakukan oleh rasul semasa hidupnya. Alquran juga tidak secara jelas menetapkan tanggal 10-13 Zulhijjah sebagai pelaksanaan ibadah haji malah sebaliknya haji itu pada bulan ma'lumat (Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah). Metode iqtidhaun nash dapat digunakan dalam menyikapi hal ini dan menghilangkan penafsiran kontradiktif antara hadis dan Alquran dalam masalah ini. Dengan metode ini memberikan tawaran/solusi waktu pelaksanaan haji dapat disesuaikan dengan pesan keumuman lafazh Alquran ashurun ma'lumat (Syawal, Zulhijjah dan Zulkaidah)
CITATION STYLE
Nawawi, N. (2021). REKONTRUKSI PELAKSANAAN IBADAH HAJI DENGAN MENGGUNAKAN TEORI IQTIDHAUN NASH. Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah, 9(01). https://doi.org/10.30821/al-usrah.v9i01.9966
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.