REKONTRUKSI PELAKSANAAN IBADAH HAJI DENGAN MENGGUNAKAN TEORI IQTIDHAUN NASH

  • Nawawi N
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Waktunya pelaksanaan ibadah haji hanya dapat dilakukan pada bulan Zulhijjah tepatnya pada tanggal 10-13 Zulhijjah Hijriyah. Penentuan waktu ibadah haji dominan dipahami dari hadis nabi yang menyatakan waktu pelaksanaanya pada hari Arafah dan sesuai dengan yang dilakukan oleh rasul semasa hidupnya. Alquran juga tidak secara jelas menetapkan tanggal 10-13 Zulhijjah sebagai pelaksanaan ibadah  haji malah sebaliknya haji itu pada bulan ma'lumat (Syawal, Zulkaidah dan Zulhijjah). Metode iqtidhaun nash dapat digunakan dalam menyikapi hal ini dan menghilangkan penafsiran kontradiktif antara hadis dan Alquran dalam masalah ini. Dengan metode ini memberikan tawaran/solusi waktu pelaksanaan haji dapat disesuaikan dengan pesan keumuman lafazh Alquran ashurun ma'lumat (Syawal, Zulhijjah dan Zulkaidah)

Cite

CITATION STYLE

APA

Nawawi, N. (2021). REKONTRUKSI PELAKSANAAN IBADAH HAJI DENGAN MENGGUNAKAN TEORI IQTIDHAUN NASH. Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah, 9(01). https://doi.org/10.30821/al-usrah.v9i01.9966

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free