ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dialektika para ahli pidana formil dalam merespon fenomena hukum mengenai pembatalan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, serta bagaimana kemudian solusi proses penyidikan atas fenomena tersebut sebagai dampak adanya perluasan cakupan Pasal 77 KUHAP pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif / doktrinal yang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang (statue approach). Penelitian ini menggunakan jenis bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi dokumen hukum melalui peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui bahwa perluasan pasal 77 KUHAP telah menimbulkan polarisasi pemikiran dikalangan para ahli hukum pidana formil. Hal ini juga berdampak pula pada masifnya permohonan praperadilan yang diikuti dengan pembatalan status tersangka oleh hakim praperadilan. Atas permasalahan tersebut kemudian solusi yang dapat dilakukan adalah melakukan penyidikan ulang dengan memperhatikan prosedur hukum acara berbasis pembuktian yang akurat. Kata Kunci : KUHAP, Praperadilan, Penetapan Tersangka, Solusi Penyidikan ABSTRACT This study aims to determine the dialectic of formal criminal experts in responding to legal phenomena regarding the cancellation of the designation of suspects as objects of pretrial, as well as how the solution to the investigation process for this phenomenon has the effect of expanding the scope of Article 77 of the KUHAP. 21 / PUU-XII / 2014. This research is a normative / doctrinal legal research that is prescriptive with a statue approach. This study uses the types of primary and secondary legal materials with the technique of collecting legal materials in the form of study of legal documents through legislation. Based on this research, it can be seen that the expansion of article 77 of the Criminal Procedure Code has led to the polarization of thought among formal criminal law experts. This also affected the massive pretrial application followed by the cancellation of the suspect's status by the pretrial judge. For the problem then the solution that can be done is to conduct a re-investigation by paying attention to accurate evidence-based procedural legal procedures. Keywords: Criminal Procedure Code, Pretrial, Determination of Suspects, Investigation Solutions
CITATION STYLE
Erli, F. (2020). TELAAH SOLUSI PROSES PENYIDIKAN ATAS PEMBATALAN STATUS TERSANGKA SEBAGAI DAMPAK DARI PERLUASAN OBJEK PRAPERADILAN (SUATU DIALEKTIKA PARA AHLI HUKUM PIDANA FORMIL). Verstek, 8(3). https://doi.org/10.20961/jv.v8i3.47054
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.