Mekanisme Pengenaan PPN Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas Sebelum Dan Sesudah Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

  • Nur Azizah W
  • Wijaya S
N/ACitations
Citations of this article
31Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu kegiatan usaha yang dikenai PPN adalah penjualan kendaraan bermotor bekas. Kebijakan pemungutan PPN transaksi tersebut mengalami beberapa kali perubahan. Kebijakan pertama adalah KMK 251/2002 tentang mekanisme DPP Nilai Lain, kebijakan kedua adalah PMK 79/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, dan kebijakan ketiga adalah PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Pemberlakuan kebijakan tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu sebelum dan setelah berlakunya UU HPP. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian, terdapat beberapa perbedaan atas kebijakan pemungutan PPN pada penyerahan kendaraan bermotor bekas. Menurut PMK 65/2022, konsumen membayar kendaraan motor bekas yang dibeli lebih sedikit dari kebijakan PMK 79/2010. Penyetoran PPN ke kas negara dari ketiga penerapan kebijakan tersebut tetap sama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nur Azizah, W., & Wijaya, S. (2022). Mekanisme Pengenaan PPN Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas Sebelum Dan Sesudah Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(1), 72–79. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1608

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free