Salah satu kegiatan usaha yang dikenai PPN adalah penjualan kendaraan bermotor bekas. Kebijakan pemungutan PPN transaksi tersebut mengalami beberapa kali perubahan. Kebijakan pertama adalah KMK 251/2002 tentang mekanisme DPP Nilai Lain, kebijakan kedua adalah PMK 79/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, dan kebijakan ketiga adalah PMK 65/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Pemberlakuan kebijakan tersebut dibagi menjadi dua kelompok, yaitu sebelum dan setelah berlakunya UU HPP. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian, terdapat beberapa perbedaan atas kebijakan pemungutan PPN pada penyerahan kendaraan bermotor bekas. Menurut PMK 65/2022, konsumen membayar kendaraan motor bekas yang dibeli lebih sedikit dari kebijakan PMK 79/2010. Penyetoran PPN ke kas negara dari ketiga penerapan kebijakan tersebut tetap sama.
CITATION STYLE
Nur Azizah, W., & Wijaya, S. (2022). Mekanisme Pengenaan PPN Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas Sebelum Dan Sesudah Penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(1), 72–79. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1608
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.