Paket deregulasi dan berbagai kebijaksanaan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah, menurut penulis, dimaksudkan sebagai upaya pemberian informasi tentang aturan main dan kondisi-kondisi yang harus diperhatikan oleh pelaku bisnis, lembaga-lembaga penunjang maupun aparat pemerintah yang terkait. Masalah kepastian hukum untuk memantapkan iklim investasi itulah dipandang tiltik sentral policy pemerintah. Bila di lihat dari aspek penanaman modal asing segar bagi perkembangan dunia di Indonesia, meski belum sepenuhnya memberidukungan bagi iklim dunia usaha dan dunia pengusaha dalam rangka menyehatkan dan mengembangkan diri.
CITATION STYLE
Soebagjo, F. O. (1990). Deregulasi, Kepastian Hukum, dan Usaha Memantapkan Iklim Investasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(5), 431. https://doi.org/10.21143/jhp.vol20.no5.955
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.