Diundangkannya Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan kewenangan yang cukup besar bagi Pemerintah Daerah untuk menggali potensi penerimaan daerahnya. Salah satu jenis penggalian potensi yang diuraikan dalam Undang-undang tersebut adalah pemungutan Pajak atas Penerangan Jalan. Artikel ini bertujuan untuk mereview kebijakan pengenaan Pajak Penerangan yang diulas dari aspek kebijakan pajak, tata kelola dan administrasi pajak sebagaimana seharusnya dengan berpedoman pada konsep dan teori perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data dengan studi pustaka. Penelitian ini menunjukkan catatan penting bahwa dalam Undang-undang tersebut, tidak cukup jelas apakah jenis pungutan pajak tersebut merupakan pajak suatu subyektif atau pajak obyektif, sementara hal tersebut akan berpengaruh pada perlakuan bagi wajib pajaknya, berikut beban pajak yang harus ditanggung serta konsekuensi administrasi perpajakan yang harus dilaksanakan.
CITATION STYLE
Tambunan, M. R. U. D., & Rosdiana, H. (2020). REVIEW ATAS PELAKSANAAN KETENTUAN PAJAK PENERANGAN JALAN DI INDONESIA. Masalah-Masalah Hukum, 49(4), 409–419. https://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.409-419
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.