Smart contract terkenal sebagai protokol perangkat lunak yang memungkinkan pelaksanaan otomatis dari kontrak tanpa melibatkan pihak ketiga, dan memungkinkan pemangku kepentingan, seperti bank, lembaga keuangan mikro, atau penyedia layanan keuangan syariah lainnya untuk secara otomatis melaksanakan perjanjian yang telah ditetapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah tanpa intervensi manusia. Namun, munculnya pro kontra dalam penerapan smart contract yaitu kebutuhan akan audit dan verifikasi yang cermat untuk memastikan bahwa smart contract telah dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam penerapan Smart contract agar adanya perlindungan hukum yang jelas sesuai dengan prinsip syariah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif atau metode penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ditemukan bahwa perlunya kesepakatan dan standar yang lebih jelas mengenai kontrak syariah, serta tantangan hukum dan regulasi yang mungkin muncul dalam mengadopsi teknologi ini. Melalui analisis peluang dan tantangan yang terkait dengan penerapan Smart contract syariah dalam blockchain, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang potensi teknologi ini dalam mendukung ekosistem keuangan syariah. Dengan memahami tantangan dan risiko yang terkait, pelaku industri, regulator, dan akademisi dapat bekerja sama untuk mengembangkan solusi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah. Regulasi yang jelas akan mengatur persyaratan dan standar yang harus dipenuhi oleh Smart contract Syariah, sehingga transaksi yang dilakukan dalam blockchain dapat dikonfirmasi secara hukum sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
CITATION STYLE
Fitri, W. (2023). Kajian Penerapan Smart Contract Syariah dalam Blockchain: Peluang dan Tantangan. JATISWARA, 38(2), 223–232. https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i2.526
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.