Prinsip perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh memiliki kedudukan yang sama, namun dalam praktiknya pengusaha memiliki kedudukan yang lebih tinggi, oleh sebab itu dalam penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) belum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penulis menggunakan pendekatan yuridis emperis digunakan untuk memberikan gambaran secara kualitatif tentang efektifitas hukum terhadap perjanjian kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pengusaha dan karyawan. Dengan metode tersebut diharapkan dapat membandingkan aturan yang ada dengan pelaksanaanya atau kenyataan di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian terkait pelaksanaan dan penerapan PKWT di PT. Satya Agung masih ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti diterapkannya masa percobaan terhadap calon karyawan selama 3 (tiga) bulan. Hubungan antara maqāṣid al-syarī’ah dengan sistem perjanjian kerja waktu tertentu dapat dilihat melalui telaah konsep syariah dalam bekerja, perlindungan terhadap tenaga kerja harus memperhatikan unsur-unsur maqāṣid al-syarī’ah dalam mencapai kemaslahatan, tujuannya agar perlindungan terhadap karyawan kontrak dapat terpenuhi karena tak jarang kontribusi yang diberikan karyawan kontrak terhadap perusahaan sangat besar. Hal ini akan berdampak terhadap nafkah dan kesejahteraan keluarga karyawan.
CITATION STYLE
Amri, A., & Legsa, N. R. (2021). Analisis Maqasid Al-Syari’ah dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Dampak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi Keluarga Karyawan. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 10(1), 75–96. https://doi.org/10.14421/sh.v10i1.2343
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.