TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PANGAN SIAP SAJI DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEAMANAN DAN KESELAMATAN KONSUMEN

  • Widiyaningsih W
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pangan siap saji merupakan usaha kuliner yang cukup berkembang tetapi dalam peredarannya belum memenuhi standar keamanan pangan akibatnya banyak konsumen dirugikan dan menuntut tanggung jawab pelaku usaha. Tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui tanggung jawab hukum pelaku usaha pangan siap saji. (2) untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha pangan siap saji. Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, jenis data sekunder, Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pelaku usaha yang memperdagangkan pangan siap saji tidak memenuhi standar keamanan pangan dan menimbulkan kerugian konsumen dibebani tanggung jawab langsung, (2) Upaya penegakan hukum untuk menyelesaikan sengketa akibat mengkonsumsi pangan siap saji dapat menempuh 2 (dua) jalur yaitu (a) Melalui gugatan perdata ke pengadilan (litigasi) (b) Melalui musyawarah untuk mufakat di luar pengadilan (non-litigasi).Pangan siap saji merupakan usaha kuliner yang cukup berkembang tetapi dalam peredarannya belum memenuhi standar keamanan pangan akibatnya banyak konsumen dirugikan dan menuntut tanggung jawab pelaku usaha. Tujuan penelitian adalah (1) untuk mengetahui tanggung jawab hukum pelaku usaha pangan siap saji. (2) untuk mengetahui upaya penegakan hukum terhadap pelaku usaha pangan siap saji. Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, jenis data sekunder, Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pelaku usaha yang memperdagangkan pangan siap saji tidak memenuhi standar keamanan pangan dan menimbulkan kerugian konsumen dibebani tanggung jawab langsung, (2) Upaya penegakan hukum untuk menyelesaikan sengketa akibat mengkonsumsi pangan siap saji dapat menempuh 2 (dua) jalur yaitu (a) Melalui gugatan perdata ke pengadilan (litigasi) (b) Melalui musyawarah untuk mufakat di luar pengadilan (non-litigasi).

Cite

CITATION STYLE

APA

Widiyaningsih, W. (2019). TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PANGAN SIAP SAJI DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEAMANAN DAN KESELAMATAN KONSUMEN. Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum, 16(2). https://doi.org/10.29313/sh.v16i2.5357

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free