Salah satu e-commerce yang tengah berkembang pesat di Indonesia adalah Shopee. Shopee menyediakan metode pembayaran secara Cash On Delivery (COD). Penerapan COD pada faktanya mendapatkan banyak perhatian publik, karena banyak konsumen yang melampiaskan kemarahannya kepada kurir karena barang yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah satu Bagaimana akibat hukum pelaku usaha dalam transaksi jual beli berbasis aplikasi Shopee melalui Cash On Delivery (COD) barang yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait? Dua Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi jual beli berbasis aplikasi Shopee melalui Cash On Delivery (COD) barang yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan terkait? Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan memakai data primer dan data sekunder yang kemudian akan dianalisa menggunakan metode kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Pada akhir penelitian ini, ditarik kesimpulan, satu bahwa akibat hukum atas transaksi jual beli berbasis aplikasi Shopee melalui COD, pelaku usaha memberikan ganti kerugian dan konsumen dapat melakukan upaya pengaduan, dan dua yaitu tanggung jawab pelaku usaha adalah tanggung jawab kontraktual.
CITATION STYLE
Trixie Jane, S., & Maria Tri Anggraini, A. (2022). TANGGUNG JAWAB MERCHANT SHOPEE DALAM TRANSAKSI COD MENURUT HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. Reformasi Hukum Trisakti, 4(1), 81–90. https://doi.org/10.25105/refor.v4i1.13409
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.