Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Di Tengah Pandemi Covid-19

  • Saraswati P
N/ACitations
Citations of this article
45Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dunia saat ini sedang dihadapi dengan sebuah peristiwa yang sangat menghebohkan yaitu sebuah penyakit Virus Corona. Penyakit ini telah menyebar dengan cepat ke seluruh bagian negara-negara yang ada di Dunia termasuk Indonesia. Karena penyakit Virus Corona ini, Indonesia menjadi memberlakukan suatu kebijakan yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar, kebijakan ini berdampak pada seluruh sector sosial-perekonomian di Indonesia. Karena kebijakan ini pula semua masyarakat Indonesia tidak bekerja dan berada di rumah saja. Hal ini lah yang menjadi pemicu utama adanya suatu  tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi. Karena semua orang tidak bekerja dan berada dirumah saja, memicu adanya suatu pertikaian yang terjadi antar suami istri yang berujung pada adanya suatu tindak kekerasan yang dilakukan oleh suami kepada sang istri. Banyak faktor yang menjadi alasan mengapa kekerasan dalam rumah tangga terjadi, salah satunya karena menurunnya pendapatan ekonomi ataupun karena para suami istri mengalami stress karena keadaan ini. Diperlukan upaya yang ekstra untuk menghindari masalah kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi dalam pandemic covid-19 in, salah satunya dengan mempertegas adanya Undang_Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saraswati, P. S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Yang Mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kdrt) Di Tengah Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 4(1), 20–27. https://doi.org/10.47532/jirk.v4i1.256

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free