Korupsi telah disepakati dunia internasional sebagai kejahatan luar biasa dan berdampak sistemik kepada kehidupan sosial bermasyarakat. Peraturan Presiden No.54 Tahun 2018 tentang strategi nasional Pencegahan korupsi (Stranas-PK) merupakan upaya terintegrasi Pemerintah sebagai komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan ratifikasi konvensi PBB melawan korupsi (UNCAC). Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif menggunakan pendekatan post-positivism dengan metode pengumpulan data studi literatur (literatur review) untuk mengetahui bagaimana implementasi Stranas-PK dari perspektif collaborative governance menggunakan teori Emerson dan Nabatchi (2015). Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam implementasi Strategi pencegahan korupsi (Stranas-PK) sudah mulai tampak penerapan tata kelola kolaboratif khususnya pada sinergi antar aktor dan penetapan sasaran/target masing-masing aksi-PK oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Namun terdapat berbagai kendala dalam 2 (dua) tahun pertama pelaksanaan Stranas-PK, diantaranya adanya Pandemi Covid-19 di Tahun 2020 dan masih rendahnya komitmen pimpinan K/L/PD sehingga tidak semua aksi-PK dapat terimplementasi dengan optimal. Selain itu pelibatan elemen masyarakat sipil di tingkat daerah juga perlu dilibatkan sejak desain awal hingga ikut melakukan pemantauan sehingga dampak perbaikan bisa dirasakan sampai kepada masyarakat luas.
CITATION STYLE
Wijayanti, A., & Kasim, A. (2022). Collaborative Governance Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) di Indonesia: Sebuah Studi Literatur. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 7(2), 291–310. https://doi.org/10.32697/integritas.v7i2.858
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.