Diskursus Prinsip Negara Hukum Demokrasi atas Permasalahan Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

  • Al Fikry A
N/ACitations
Citations of this article
49Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam negara hukum, terdapat prinsip-prinsip yang senantiasa dipegang teguh dalam penyelenggaraan negara. Prinsip ini sebagai alat untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tertuang dalam konstitusi. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai diskursus prinsip negara hukum demokrasi atas permasalahan konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Hasil menunjukkan bahwa adanya permasalahan formil dan materiil dalam pembentukan undang-undang a quo. Diskursus prinsip negara hukum demokrasi menjawab permasalahan ini yakni dengan menguji Undang-Undang IKN ke Mahkamah Konstitusi, merumuskan ulang mengenai Ibu Kota Negara dalam Undang-Undang IKN menjadi provinsi, perlu adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan adanya mekanisme pemilihan kepala otorita.

Cite

CITATION STYLE

APA

Al Fikry, A. H. (2022). Diskursus Prinsip Negara Hukum Demokrasi atas Permasalahan Konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(8), 609–619. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i8.297

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free