Kewenangan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Menerobos Rahasia Bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

  • Iriansyah
  • Irfansyah
  • Febrina R
N/ACitations
Citations of this article
56Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Bagaimanakah kewenangan PPATK menerobos  rahasia Bank menurut UU Nomor pelaksanaan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum normatif. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan regulasi tentang Di dalam Undang-undang tersebut peranan PPATK adalah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK, pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor dan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyangkut yang mengatur tentang kerahasian Bank khususnya seluruh data dan informasi, dengan adanya kewenangan PPATK sebagaimana diatur dalam Undang_undang Nomor 8 Tahun 2010, kerahasian bank menjadi tidak berarti

Cite

CITATION STYLE

APA

Iriansyah, Irfansyah, & Febrina, R. (2021). Kewenangan Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Menerobos Rahasia Bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Hukum Respublica, 20(2). https://doi.org/10.31849/respublica.v20i2.7226

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free