URGENSI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI PELAPOR TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Isnaini E
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tidak dapat lagi kita menutup mata bahwa saksi adalah, salah satu instrumen penting dalam terungkapnya suatu tabir kejahatan, Dalam sebuah proses peradilan pidana, saksi adalah salah satu kunci untuk memperoleh kebenaran materiil. Dasar hukumnya adalah pasal 184 - 185 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)-UU No. 8 tahun 1981 yang secara tegas mengambarkan hal tersebut. Pasal 184 menempatkan keterangan saksi di urutan pertama di atas alat bukti lain berupa keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, Saksi termasuk pelapor sering mengalami ancaman atau tuntutan hukum atas kesaksian atau laporan yang diberikannya. Tidak sedikit pula saksi yang menjadi tersangka bahkan terpidana. Ketidakmauan saksi untuk memberikan keterangan di pengadilan, biasanya terjadi untuk kasus-kasus antara lain seperti kekerasan terhadap perempuan, kekerasan dalam Rumah Tangga, korupsi dan pelanggaran HAM berat. Selain daripada itu, saksi juga harus dibebaskan dari perasaan takut dan khawatir akan dampak dari keterangan yang diberikannya. Seseorang mungkin saja menolak untuk menjadi saksi, atau, kalau pun dia dipaksa, kesaksiannya adalah bohong karena, barangkali ia tidak mau mempertaruhkan kedudukannya, nyawanya atau nyawa keluarganya gara-gara keterangannya yang memberatkan terdakwa

Cite

CITATION STYLE

APA

Isnaini, E. (2016). URGENSI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI PELAPOR TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Independent, 4(1), 52. https://doi.org/10.30736/ji.v4i1.49

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free