Di era reformasi telah menguat kesadaran bahwa salah satu persoalan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum dan tipisnya kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dan aparatnya. Hal ini tecermin dari berbagai kebijakan yang diambil oleh negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Dua hal utama yang telah banyak dilakukan adalah penataan peraturan perundang-undangan melalui pembentukan berbagai aturan hukum baru dan penataan struktur kelembagaan penegak hukum. Sepanjang era reformasi kita telah membentuk ratusan undang-undang, baik undang-undang baru maupun perubahan atas undang-undang lama, baik yang mengatur hukum materiil maupun hukum formil sebagai instrumen penegakan hukum. Kita juga telah melakukan penataan lembaga penegak hukum, baik lembaga-lembaga utama yang memiliki wewenang mulai dari penyelidikan hingga pelaksanaan putusan maupun lembaga-lembaga baru sebagai pendukung dan pendorong penegakan hukum. Penataan manajemen organisasi dan sumber daya lembaga penegak hukum juga telah dilakukan melalui program reformasi birokrasi yang meliputi semua aspek. Gambaran di atas adalah hal yang wajar karena semua harapan tersebut merupakan hak asasi yang secara kodrat telah melekat pada manusia sebagai anugerah dari Yang Maha Kuasa. Akan tetapi sering manusia memperjuangkan terhadap apa yang menjadi haknya tidak dapat terwujud sesuai harapan. Pada artikel ini akan dibahas kemungkinan-kemungkinan yang dapat menjelaskan hal tersebut.
CITATION STYLE
Kurniawan, K. (2022). Perspektif Budaya Hukum Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Al Mujaddid Humaniora, 8(1), 38–48. https://doi.org/10.58553/jalhu.v8i1.120
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.