Penyelesaian sengketa dalam bidang bisnis sering kali menuntut kecepatan, kepas?an, dan biaya yang murah. Arbitrase sebagai salah satu metode alterna?f penyelesaian sengketa sebaiknya ideal agar dapat dimanfaatkan oleh para pihak yang bersengketa. Beberapa prinsip dalam arbitrase mendukung harapan para pebisnis dalam menyelesaikan sengketanya. Namun demikian, putusan arbitrase juga sering menjadi lambat karena perilaku para pihak terutama yang kalah. Sebagai pebisnis seharusnya para pihak mempunyai integritas yang dapat mempertahankan bonafiditas dan ik?kad baik mengingat dunia bisnis berdasarkan pada kepercayaan. Untuk itu, para pebisnis diharapkan memiliki norma-norma yang menyatu dalam cara pandang atau ?ndakan termasuk dalam penyelesaian sengketa yang terjadi. Norma moral merupakan norma yang dapat menjadi panduan. Salah satu konsep filosofi yang berlandaskan pada moral adalah konsep yang berasal dari Immanuel Kant. Kant memperkenalkan konsep 'Categorical Impera?ve' atau kewajiban tanpa syarat yang semes?nya dimiliki oleh manusia sebagai makhluk berakal dalam mencapai keharmonian dalam kehidupan bersama manusia lain, di bawah hukum kebebasan berdasarkan prinsip-prinsip universal. Konsep ini dapat menjadi landasan filosofi dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Kata
CITATION STYLE
Thriyana, D. (2016). Categorical Imperative Immanuel Kant sebagai Landasan Filosofis Pelaksanaan Putusan Arbitrase. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(1), 83–96. https://doi.org/10.22304/pjih.v3n1.a5
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.