Pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit.Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah suatu bagian/unit/divisi atau fasilitas di Rumah Sakit, tempat penyelenggaraan semua kegiatan pekerjaan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan Rumah Sakit itu sendiri.Setiap Rumah Sakit yang sudah terklasifikasi harus menyediakan tenaga kefarmasian yang sesuai standar minimal pelayanan kefarmasian berdasarkan Permenkes Nomor 58 Tahun 2014. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana gambaran ketersediaan tenaga kefarmasian di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara, apakah sudah memenuhi persyaratan yang diatur oleh Permenkes atau tidak.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif.Data dikumpulkan dari dokumentasi arsip bagian kepegawaian dan Instalasi Farmasi Rumah Sakit Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara. Dari hasil penelitian didapatkan jumlah tenaga kefarmasian terbanyak pada tahun 2017 yaitu sebanyak 43 orang berupa magister farmasi sebanyak 4 orang, sedangkan apoteker sebanyak 12 orang, sarjana farmasi 1 orang, akademi farmasi sebanyak 22 orang dan asisten apoteker sebanyak 4 orang. Berdasarkan data diatas disimpulkan bahwa jumlah tenaga farmasi yang tersedia di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara sudah memenuhi standar Permenkes Nomor 58 tahun 2014.
CITATION STYLE
Sari, A., Aroni, D., & Saleh, K. (2021). Gambaran Ketersediaan Tenaga Kefarmasian Di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara. JURNAL ILMIAH FARMASI SIMPLISIA, 1(2), 125–131. https://doi.org/10.30867/jifs.v1i2.93
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.