Sanksi perpajakan adalah sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sedangkan kepatuhan pajak merupakan syarat dimana wajib pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakan dan penerimaan pajak negara merupakan sumber pembiayaan yang dominan baik untuk belanja rutin maupun belanja pembangunan. Dalam meningkatkan penerimaan pajak wajib pajak merupakan salah satu aspek penting dan merupakan tulang punggung penerimaan pajak, semua kegiatan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya telah diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) No.28 tahun 2007. Wajib pajak akan memenuhi kewajiban perpajakannya bila memandang bahwa sanksi perpajakan akan lebih banyak merugikannya. Tujuan penelitian iniadalah untuk mengetahui sanksi pidana terhadap kepatuhan wajib pajak dan implikasi penerimaan Pajak pada kepatuhan wajib pajak. Kebijakan formulasi mengenai tindak pidana pajak dirumuskan dalam Pasal 38, 39, 39A, 40, 41, 41A, 41B, 41C, 43 dan Pasal 43A. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perpajakan, hanya menggunakan sanksi pidana penjara dan kurungan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan bentuk penelitian hukum kepustakaan, data diperoleh merupakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian dianalisa dengan pendekatan secara analisis kualitatif. Penelitian ini bertujuan, untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi pidana oleh Majelis Hakim dalam melakukan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan bagaimana aturan sanksi pidana dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bagaimana penerapan sanksi pidana perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dan implikasi penerimaan pajak pada kepatuhan wajib pajak dan sanksi pidana apa saja yang diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
CITATION STYLE
Christy Mumek, G., & Wasis, W. (2022). Sanksi Pidana Perpajakan Indonesia dan Implikasinya Kepada Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(4), 1055–1065. https://doi.org/10.58344/jmi.v1i4.99
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.