PELANGGARAN ETIKA BISNIS FINTECH LENDING ILEGAL TERHADAP DEBITUR

  • Diputra R
  • Ningrum M
N/ACitations
Citations of this article
81Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Fintech lending merupakan bisnis jasa keuangan yang memberikan kemudahan kepada konsumen dalam hal pembiayaan digital dan transaksi pinjaman, namun beberapa Fintech lending ilegal melanggar etika bisnis dan merugikan kepentingan debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dan teknik triangulasi sumber untuk menguji keabsahan data yang digunakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelanggaran etika bisnis perusahaan financial technology lending, dan untuk mengetahui penerapan etika bisnis yang baik dalam financial technology lending agar hak dan kewajiban debitur dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fintech lending ilegal melanggar aturan yang mengatur etika penagihan utang, etika bisnis jasa keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Cite

CITATION STYLE

APA

Diputra, R. S., & Ningrum, M. L. (2022). PELANGGARAN ETIKA BISNIS FINTECH LENDING ILEGAL TERHADAP DEBITUR. Jurnal Ilmu Dan Budaya, 43(1), 60. https://doi.org/10.47313/jib.v43i1.1527

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free