POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA DI INDONESIA

  • Arifin H
N/ACitations
Citations of this article
158Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Politik hukum adalah suatu upaya yang dilaksanakan dengan cara-cara administrasi negara yang mencakup kegiatan legislasi dan regulasi untuk menciptakan perangkat undang-undang dan peraturan-peraturan yang sesuai dengan, serta memperkuat konstitusi. Politik hukum perlindungan cagar budaya yang berlaku pada kurun waktu tertentu di Indonesia menyebabkan pengaruh yang berbeda-beda terhadap kesejahteraan sosial yang dicita-citakan. Cagar budaya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan yang dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan. Perhatian terhadap cagar budaya dirasa masih kurang karena masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, seperti pendirian bangunan di kawasan cagar budaya, penjarahan, dan aksi vandalisme. Tulisan ini akan membahas kebijakan-kebijakan cagar budaya dalam perkembangan politik hukum di Indonesia. Penelitian ini menunjukkan penerapan kebijakan terhadap cagar budaya kurang maksimal. Hal ini harus diperhatikan karena kebudayaan diberikan perlindungan oleh konstitusi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Arifin, H. P. (2018). POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN CAGAR BUDAYA DI INDONESIA. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 10(1), 65–76. https://doi.org/10.28932/di.v10i1.1034

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free