Konsep Bentuk Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Perspektif Undang-Undang Dasar 1945

  • Firmansyah A
N/ACitations
Citations of this article
88Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Konsep bentuk pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dihubungkan dengan konsep perusahaan pertambangan Mineral dan Batubara dari perspektif konstitusi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa Bentuk perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Badan Usaha, Koperasi atau Perseorangan dicantumkan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memiliki sifat kooperatif sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Cite

CITATION STYLE

APA

Firmansyah, A. (2020). Konsep Bentuk Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Perspektif Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, 17(3), 495. https://doi.org/10.31078/jk1732

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free