Konsep bentuk pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dihubungkan dengan konsep perusahaan pertambangan Mineral dan Batubara dari perspektif konstitusi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sehingga menghasilkan kesimpulan bahwa Bentuk perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 adalah Badan Usaha, Koperasi atau Perseorangan dicantumkan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memiliki sifat kooperatif sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
CITATION STYLE
Firmansyah, A. (2020). Konsep Bentuk Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Perspektif Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, 17(3), 495. https://doi.org/10.31078/jk1732
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.