Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pokok permasalahan adalah Bagaimana konsep impeachment kepada presiden berdasarkan HukumTata Negara Indonesia dan Hukum Tata Negara Islam dan penerapan impeachment kepada presiden berdasarkan Hukum Tata Negara Indonesia dan Hukum Tata Negara Islam.metode penelitian yang di gunakan lapangan (Field Research) dengan menggunakan teknik yakni wawancara (interview), dan observasi. Data yang diperoleh diolah dengan teknik metode kualitatif, Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yaitu dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan Mekanisme Impeachment Presiden di Indonesia melalui proses di 3 lembaga negara secara langsung, proses yang pertama di lembaga DPR, DPR melalui hak pengawasan yang melalukan investigasi atas dugaan-dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tergolong dalam alasan-alasan impeachment. Setelah proses DPR selesai maka dilanjutkan dan dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR. Kemudian dilanjutkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mendapat hasil akhir akan Presiden dan/atau Wakil Presiden di impeachmet atau tidak.
CITATION STYLE
Sulistiani, A. (2019). Impeachment President (Studi Perbandingan Ketatanegaraan Indonesia dan Ketatanegaraan Islam. Jurnal Al-Dustur : Journal of Politic and Islamic Law, 1(1). https://doi.org/10.30863/jad.v1i1.348
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.