Abstract Foundations in Indonesia are the result of transplanting and adopting laws originating from the Dutch legal system. The presence of foundations in general is a response to the paradigm of realizing a civil society that prioritizes justice and human rights, which leads to general welfare, giving rise to an impetus to form a body with social goals in order to promote prosperity. General, on a non-profit basis. However, in practice and development in Indonesia, many have been abused and deviated from their original function and purpose as a non-profit social institution. Based on the normative juridical investigation that was carried out, the cause of the malicious functioning of the foundation was because from the very beginning the foundation was transplanted and adopted from Dutch law, had grown and developed maliciously. This is because the foundation is not accompanied by firm and clear regulations, but depends on the usual practices of the foundation, and is also driven by the need for the foundation to obtain funds that can be managed for social activities, thus giving birth to various types of foundations. Where each type appears opportunities for malicious occurrence. Efforts made to overcome the misuse of the foundation's function were carried out by issuing regulations on foundations. For this reason, legal comparisons were made to the regulation of foundations in various legal systems, including the Dutch and British legal systems. Keywords: foundation; legal transplants; malicious; comparison. Abstrak Yayasan yang ada di Indonesia merupakan hasil tranplantasi dan adopsi hukum yang berasal dari sistem hukum Belanda. Kehadiran yayasan pada umumnya adalah sebagai suatu respon terhadap paradigma mewujudkan masyarakat madani (civil society) yang mengutamakan keadilan dan hak asasi manusia, yang bermuara pada kesejahteraan umum, sehingga menimbulkan adanya dorongan untuk membentuk suatu badan yang memiliki tujuan sosial agar dapat mendorong ke arah terwujudnya kesejahteraan umum, secara nirlaba. Namun dalam praktik dan perkembangannya di Indonesia, justru banyak yang disalahgunakan dan menyimpang dari fungsi dan tujuan semula sebagai lembaga sosial nirlaba. Berdasarkan penelusuran secara yuridis normatif yang dilakukan, penyebab terjadinya penyalahgunaan fungsi yayasan yang menjadi malicious adalah karena sejak semula ditransplantasi dan diadopsinya yayasan dari hukum Belanda, telah tumbuh dan berkembang secara malicious. Dikarenakan yayasan tidak dibarengi dengan adanya peraturan yang tegas dan jelas, tetapi bergantung pada praktik-praktik yang biasa dijalankan yayasan, serta didorong pula oleh kebutuhan yayasan untuk memperoleh dana yang dapat dikelola untuk kegiatan-kegiatan sosial sehingga melahirkan berbagai macam tipe-tipe yayasan. Dimana masing-masing tipe inilah muncul peluang-peluang terjadinya malicious. Upaya yang dilakukan mengatasi penyalahgunaan fungsi yayasan dilakukan dengan mengeluarkan peraturan tentang yayasan. Oleh karenanya dilakukan pula perbandingan hukum terhadap pengaturan yayasan di berbagai sistem hukum, yatu sistem hukum Belanda dan Inggris. Kata Kunci: yayasan; tranplantasi hukum; malicious; perbandingan
CITATION STYLE
Kristianti, D. S. (2021). MENELISIK YAYASAN DI INDONESIA: SEBAGAI LEMBAGA YANG MEMILIKI FUNGSI DAN TUJUAN SOSIAL SEMATA? Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 6(1), 1–32. https://doi.org/10.25170/paradigma.v6i1.2506
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.