Penyandang disabilitas masih kesulitan mencari dan memperoleh bekerja karena dianggap kurang produktif dan tidak mampu bekerja. Namun, setiap manusia memiliki manusia hak-hak termasuk hak untuk memperoleh pekerjaan. Menurut Undang-Undang ASN Pasal 61 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa karena setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah memenuhi persyaratan. Penelitian ini menggunakan studi normatif dengan analisis deskriptif kualitatif yang difokuskan pada penelitian kepustakaan dan analisis penyusunan data tertulis. Penulis menemukan bahwa peran pemerintah melalui kebijakan dan realisasi program yang arahnya tidak hanya pengawasan dalam sanksi kepada majikan tetapi juga mengembangkan kualitas dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas, membuka pasar tenaga kerja khusus dan promosi kepada semua pemangku kepentingan untuk menyediakan pengerahan. Meskipun demikian, peran pemerintah pusat dalam mewujudkan kewajiban dari instrumen hukum hak asasi manusia baik internasional maupun nasional masih belum memenuhi secara komprehensif dengan ketentuan karena peraturan khusus yang berkaitan dengan ketenagakerjaan masih memiliki ketentuan diskriminasi, tidak adanya peraturan teknis pemerintah tentang disabilitas lapangan kerja, kurangnya peraturan dan langkah-langkah kebijakan untuk mendorong sektor swasta untuk dipekerjakan.
CITATION STYLE
Yaman, M. (2021). KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN KESEMPATAN PENYANDANG DISABILITAS DALAM PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA. SOL JUSTICIA, 4(1), 70–76. https://doi.org/10.54816/sj.v4i1.337
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.