Abstrak In the DSN MUI fatwa number 07/DSN-MUI/IV/2000 it is stated that LKS as a provider of funds bears all losses resulting from mudharabah unless the mudharib (customer) commits an intentional mistake, is negligent, or violates the agreement. while capital as a property which is one of the Dharuriyat al khams that must be protected, it has not been mentioned how to protect it when a loss occurs. This research is a type of library research, where the author tries to collect data and information sourced from library data such as books, journals, books, and articles. The results of this study indicate that to show the mudharib has taken actions including at-ta'addi, at-taqshir, and/or mukhalafat ash-syuruth, or the mudarib violates the limits in the mudharabah muqayyadah. all provisions and agreements must be written clearly in the contract that binds both parties, when there is a violation of the contract, the shahib al mal or the owner of the capital can terminate or fire the party who violates the agreement in the mudharabah contract. Then the Mudharib is obliged to return the capital and profits to the owner of the capital which is the right of the owner of the capital in the mudharabah cooperation. Keywords: Financing, Mudharabah, Capital Protection ABSTRAK Dalam fatwa DSN MUI nomor 07/DSN-MUI/IV/2000 disebutkan bahwa LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian. sedangkan modal sebagai harta yang merupakan salah satu dari Dharuriyat al khams yang harus dijaga, belum disebutkan upaya perlindungannya ketika terjadi suatu kerugian..Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu penulis mencoba mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data-data kepustakaan seperti buku, jurnal, kitab, dan artikel. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa untuk menunjukkan mudharib telah rnelakukan tindakan yang termasuk at-ta'addi, at-taqshir, dan/atau mukhalafat asy-syuruth, atau mudharib melakukan pelanggaran terhadap batasan dalam mudhar ab ah muqayyadah. semua ketentuan dan perjanjian haruslah tertulis dengan jelas dalam akad yang mengikat kedua belah pihak, saat terjadi sebuah pelanggaran terhadap akad maka shahib al mal atau pemilik modal dapat memberhentikan atau memecat pihak yang melanggar kesepakatan dalam akad mudharabah. kemudian Mudharib wajib mengembalikan modal dan keuntungan kepada pemilik modal yang menjadi hak pemilik modal dalam kerjasama mudharabah. Kata kunci: Pembiayaan, Mudharabah, Perlindungan Modal,
CITATION STYLE
Iksan Purnomo, M., Ja’far, A. K., & Iqbal Fasa, M. (2021). Perlindungan modal dalam pembiayaan mudharabah di Indonesia. Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal, 4(2), 383–395. https://doi.org/10.47467/reslaj.v4i2.723
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.