KEMENANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA OPEC DALAM PERKARA BANDINGAN DI AMERIKA SERIKAT (Suatu Keputusan Penting Untuk Perkembangan Hukum Perdata Internasional)

  • Gautama S
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tidak banyak diketahui orang bahwa pada tanggal 6 Juli 1981 telah diambil suatu keputusan yang penting oleh United States Court of Appeals for the Ninth Circuit yang memberi kemenangan bagi Republik Indonesia dan negara-negara OPEC lainnya sebagai pihak terbanding dalam suatu perkara bandingan yang telah diajukan oleh International Association of Machinists and Aerospace Workers ('IAM) yang dalam taraf pertama telah diputus oleh Pengadilan District Court (United States District Court for the Central District of California) di Los Angeles. Keputusan dari District Court tahun 1979 yang juga memenangkan pihak OPEC dan negara-negara OPEC (termasuk Republik Indonesia) telah dikuatkan oleh keputusan bandingan dari US. Court of Appeals ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Gautama, S. (1981). KEMENANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA OPEC DALAM PERKARA BANDINGAN DI AMERIKA SERIKAT (Suatu Keputusan Penting Untuk Perkembangan Hukum Perdata Internasional). Jurnal Hukum & Pembangunan, 11(5), 431. https://doi.org/10.21143/jhp.vol11.no5.863

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free