Tidak banyak diketahui orang bahwa pada tanggal 6 Juli 1981 telah diambil suatu keputusan yang penting oleh United States Court of Appeals for the Ninth Circuit yang memberi kemenangan bagi Republik Indonesia dan negara-negara OPEC lainnya sebagai pihak terbanding dalam suatu perkara bandingan yang telah diajukan oleh International Association of Machinists and Aerospace Workers ('IAM) yang dalam taraf pertama telah diputus oleh Pengadilan District Court (United States District Court for the Central District of California) di Los Angeles. Keputusan dari District Court tahun 1979 yang juga memenangkan pihak OPEC dan negara-negara OPEC (termasuk Republik Indonesia) telah dikuatkan oleh keputusan bandingan dari US. Court of Appeals ini.
CITATION STYLE
Gautama, S. (1981). KEMENANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA OPEC DALAM PERKARA BANDINGAN DI AMERIKA SERIKAT (Suatu Keputusan Penting Untuk Perkembangan Hukum Perdata Internasional). Jurnal Hukum & Pembangunan, 11(5), 431. https://doi.org/10.21143/jhp.vol11.no5.863
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.