Analisis Konsep Haq Al-Ta’lif dan Relevansinya dengan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Studi Pemikiran Wahbah al-Zuhaili)

  • Saadah C
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Diaturnya Hak Kekayaan Intelektual melalui perundang-undangan, tidak menjadikan penjiplakan karya menyurut. Pasalnya, Pelanggaran kekayaan intelektual masih marak terjadi. Hal itu tampak pada klaim pelanggaran yang mencapai 668,2 juta dollar AS. di Indonesia sendiri terdapat beberapa kelompok keagamaan yang menganggap bahwa penjiplakan karya tulis merupakan hal yang diperbolehkan dalam agama. Padahal Islam sendiri merupakan agama yang mengatur dan menjaga hak-hak individu sedemikian rupa melalui konsep hak milik. Hukum Islam pada periode awal memang tidak banyak menyebutkan mengenai hak kekayaan intelektual secara langsung, namun hanya membahas terkait pencurian suatu barang pada umumnya. Wahbah az-Zuhaili dalam karyanya sempat membahas mengenai haq at-ta’lif (hak suatu karya). Oleh karena itu menarik untuk dikaji mengenai bagaimana pemikiran Wahbah az-Zuhaili-sebagai representasi seorang faqih-terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Untuk menjawab pertanyaan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan Pendekatan normatif. Implementasi pemikiran Wahbah az-Zuhaili pada perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada umumnya ialah: Pertama, Hak Kekayaan Intelektual yang diakui oleh undang-undang  merupakan hak pribadi yang dilindungi syara’ bahkan ketika undang-undang suatu negara tidak mengaturnya tetap dilindungi berdasarkan ‘urf  yang berlaku. Kedua menjiplak dan menyebarluaskan (mengkomersilkan) tanpa izin pemilik hak adalah kezaliman yang merupakan maksiat. Ketiga, pemilik hak berhak menyita dan menghentikan produksi pelaku pelanggaran HaKI. Keempat, pemilik hak berhak atas kompensasi terhadap kerugian moril dan materil atas karya yang dicuri. Kelima, suatu karya dapat dimanfaatkan oleh pihak lain dengan adanya suatu perjanjian atas obyek tertentu dengan waktu yang ditentukan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Saadah, C. (2023). Analisis Konsep Haq Al-Ta’lif dan Relevansinya dengan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Studi Pemikiran Wahbah al-Zuhaili). El-Uqud: Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 1(2), 71–81. https://doi.org/10.24090/eluqud.v1i2.7953

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free