Pada dasarnya Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mana dalam peraturan tersebut memiliki aturan bahwa terdapat batasan seseorang dalam melangsungkan pernikahan, yaitu 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita, namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 syarat sahnya suatu pernikahan yaitu pada usia 19 tahun untuk pria dan 19 tahun untuk wanita. Di Indonesia terdapat aturan mengenai dispensasi nikah, yaitu pemberian hak atau keringanan yang diberikan kepada seseorang untuk dapat melangsungkan pernikahan meskipun belum cukup umur untuk diperbolehkan menikah. Dalam hal dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pekanbaru mengalami peningkatan yang disebabkan oleh faktor-faktor tertentu. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Pertama, Apa Penyebab Terjadinya Perkawinan di Bawah Umur pada Masa Covid 19 di Kota Pekanbaru Tahun 2021. Kedua, Apa Akibat Hukum Perkawinan di Bawah Umur pada Masa Covid 19 di Kota Pekanbaru Tahun 2021
CITATION STYLE
Zaini, M. (2023). TINJAUAN YUDIRIS TENTANG TINGGINYA TINGKAT PERKAWINAN DIBAWAH UMUR DI MASA PANDEMI COVID 19 KOTA PEKANBARU TAHUN 2021. JKIH : Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 2(1), 228–242. https://doi.org/10.55583/jkih.v2i1.436
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.