Kebijakan Alokasi Dana Desa dalam kerangka pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Salah satu ukuran dari peningkatan kesejahteraan masyarakat serta menurunnya angka kemiskinan suatu daerah adalah banyak sedikitnya jumlah keluarga sejahtera di daerah tersebut. Salah satu sumber pendapatan desa yang merupakan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah Dana Desa. Mengingat sumber Dana Desa adalah dari APBN, maka untuk mengoptimalkan penggunaannya pemerintah mempunyai kewenangan untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana perimbangan yang berasal dari pemerintah kabupaten/kota diserahkan pada pemerintah desa yang diharapkan menjadi penyangga utama pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui dana ini pemerintah desa bisa mengoptimalkan pembangunan yang mana tujuan utamanya untuk pemberdayaan serta menyejahterakan masyarakat yang ada di sebuah desa, artinya anggaran pemerintah yang diberikan kepada desa adalah untuk fasilitas pembangunan dan pemberdayaan desa sebagai salah satu lembaga yang andil dalam format kepemerintahan.
CITATION STYLE
Restu Widyo Sasongko. (2020). KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) DALAM RANGKA MENGOPTIMALKAN PEMBANGUNAN DESA. VISIONER : Jurnal Pemerintahan Daerah Di Indonesia, 11(4), 455–462. https://doi.org/10.54783/jv.v11i4.218
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.