KONSEP AL-IJARAH PADA SISTEM SEWA MENYEWA Studi pada Rumah Kos di Kota Pekanbaru-Riau

  • MH M
  • Tawwaf M
  • Syafiah S
N/ACitations
Citations of this article
91Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sistem sewa menyewa rumah-rumah kos, merupakan salah satu usaha bisnis yang dibenarkan dalam sistem hukum ekonomi syariah bilamana aturan-aturannya sesuai dengan konsep al-ijarah. Sistem sewa menyewa rumah-rumah kos di wilayah Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dengan segala dampak sosial ekonomi terhadap kehidupan masyarakat setempat, sangat signifikan dan positif. Namun demikian, dari aspek implementasi konsep al-ijarah, belum terwujud sebagaimana mestinya, karena sistemnya terutama dalam menentukan adanya kewajiban-kewajiban dan hak-hak masing-masing pihak tidak diwujudkan dalam bentuk transaksi tertulis yang disepakati, sehingga para pemilik rumah-rumah kos lebih banyak harus menanggung tanggung jawab berupa resiko kerugian bilamana terjadi dikemudian hari misalnya berupa musibah atau kerusakan-kerusakan berbagai fasilitas rumah-rumah kos.

Cite

CITATION STYLE

APA

MH, M. S., Tawwaf, M., & Syafiah, S. (2020). KONSEP AL-IJARAH PADA SISTEM SEWA MENYEWA Studi pada Rumah Kos di Kota Pekanbaru-Riau. Nusantara; Journal for Southeast Asian Islamic Studies, 16(1), 40. https://doi.org/10.24014/nusantara.v16i1.10652

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free