Sistem sewa menyewa rumah-rumah kos, merupakan salah satu usaha bisnis yang dibenarkan dalam sistem hukum ekonomi syariah bilamana aturan-aturannya sesuai dengan konsep al-ijarah. Sistem sewa menyewa rumah-rumah kos di wilayah Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dengan segala dampak sosial ekonomi terhadap kehidupan masyarakat setempat, sangat signifikan dan positif. Namun demikian, dari aspek implementasi konsep al-ijarah, belum terwujud sebagaimana mestinya, karena sistemnya terutama dalam menentukan adanya kewajiban-kewajiban dan hak-hak masing-masing pihak tidak diwujudkan dalam bentuk transaksi tertulis yang disepakati, sehingga para pemilik rumah-rumah kos lebih banyak harus menanggung tanggung jawab berupa resiko kerugian bilamana terjadi dikemudian hari misalnya berupa musibah atau kerusakan-kerusakan berbagai fasilitas rumah-rumah kos.
CITATION STYLE
MH, M. S., Tawwaf, M., & Syafiah, S. (2020). KONSEP AL-IJARAH PADA SISTEM SEWA MENYEWA Studi pada Rumah Kos di Kota Pekanbaru-Riau. Nusantara; Journal for Southeast Asian Islamic Studies, 16(1), 40. https://doi.org/10.24014/nusantara.v16i1.10652
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.