Pandemi Covid-19 yang tengah berlangsung saat ini sangat berdampak bagi negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Salah satu sektor yang tedampak yakni sektor ekonomi. Agar ekonomi negara tidak terpuruk dan menimbulkan resesi, pemerintah membawa solusi dengan cara mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk memulihkan perekonomian serta mengentas permasalahan ekonomi di Indonesia. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk membahas mengenai kontroversi dampak omnibus law di tengah pandemi Covid-19 terhadap kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif, yakni upaya memahami proses kepustakaan dan menganalisis simpulan dari problematika undang-undang omnibus law yang sebagian menjadi sorotan masyarakat karena pasal yang kontroversial. Adapun kesimpulan dari hasil penelitian ini bahwa dampak omnibus law sendiri masih menuai pro dan kontra dari masyarakat maupun pemerintah. Hal ini terjadi karena pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dianggap mampu mengentas permasalahan ekonomi Indonesia. Di sisi lain malah ditakutkan menjadi boomerang yang dapat menyengsarakan masyarakat dan tenaga kerja.
CITATION STYLE
Citra, K. G., Bierneta, V. W., Puspamurti, K., & Pimada, L. M. (2021). KONTROVERSI DAMPAK OMNIBUS LAW DI TENGAH PANDEMI COVID-19 TERHADAP KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummanioramaniora, 6(1), 38. https://doi.org/10.31604/jim.v6i1.2022.38-46
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.