Tren maupun kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kecantikan (medik estetika) mengalami kenaikan, hal ini melatarbelakangi pertumbuhan industri estetika di Indonesia. Hampir disetiap kota besar maupun kecil terdapat klinik kecantikan yang menawarkan berbagai pelayanan kecantikan. Perkembangan klinik kecantikan menimbulkan adanya kasus-kasus kesalahan medis yang dilakukan oleh dokter dan merugikan konsumen yang sering disebut dengan malapraktik. Bagaimana hukum Islam memandang malapraktik dokter di klinik kecantikan? Apakah ada pertanggungjawaban pidana (mas’uliyah al-jinayah) dalam malapraktik dokter di klinik kecantikan? Penelitian termasuk penelitian kualitatif yang bersifat kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini adalah (1) Kasus malapraktik dokter di klinik kecantikan apabila tidak memenuhi syarat-syarat penghapusan pertanggungjawaban bagi dokter menurut Syekh Abdul Qadir Audah maka dikategorikan jarimah ta’zir, pelaku harus bertanggungjawab dan membayar diyat denda atas kerugiaan akibat dari malapraktik. (2) Pertanggungjawaban pidana (mas’uliyah al-jinayah) dalam malapraktik dokter klinik kecantikan harus memenuhi rukun syar’i atau unsur formil, rukun madani atau unsur materiil dan rukun Adabi atau unsur moril.
CITATION STYLE
Fittria, A., & Fauziyah, L. F. (2022). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA (MAS’ULIYAH AL-JINAYAH) DALAM MALAPRAKTIK DOKTER DI KLINIK KECANTIKAN. Journal of Islamic Studies and Humanities, 7(1), 17–43. https://doi.org/10.21580/jish.v7i1.11679
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.