Perkembangan teknologi yang semakin maju menimbulkan perubahan terhadap pola hidup masyarakat dalam banyak aspek, Salah satunya adalah munculnya aplikasi jual beli berbasis online atau e-commerce. Dengan adanya kemudahan tersebut ternyata terdapat permasalahan baru yang muncul, yaitu penyalahgunaan akun. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan akun dan perlindungan hokum konsumen pengguna e-commerce terhadap kasus penyalahgunaan akun dalam konstruksi Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis-Normative. Hasil Penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan akun dibagi menjadi 2 (dua), yakni factor internal dan factor internal. Konsumen pengguna e-commerce berhak mendapatkan perlindungan hokum menurut Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Bekaitan dengan hal tersebut, peneliti berpendapat bahwa diperlukan peran aktif dari konsumen, perusahaan penyedia platform aplikasi e-commerce, serta aparat penegak hokum untuk mencegah dan mengurangi angka jumlah korban penyalahgunaan akun di Indonesia.
CITATION STYLE
Dianti, S. D., & Nugroho, A. A. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Aplikasi E-Commerce Terhadap Kasus Penyalahgunaan Akun dalam Konstruksi Hukum ITE. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(2), 232. https://doi.org/10.35931/aq.v17i2.1978
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.