Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui aspek yuridis pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam perspektif pembangunan berkelanjutan dan penyusunan program-program CSR yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini merupakan penelitian notmatif (doctrinal reseacrh) yang menggunakan bahan hukum sekunder melalui studi pustaka kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan, pengaturan CSR banyak ditemukan di dalam berbagai peraturan perundangan, yaitu UUD 1945 dan diberbagai undang-undang sektoral lain, baik yang khusus mengatur perusahaan swasta maupun bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Oleh karena itu, perusahaan yang ingin mencapai corporate sustainability dalam membuat program CSR di samping harus memperhatikan aspek ekonomi dan sosial, juga harus memperhatikan aspek lingkungan sehingga akan terjaga eksistensi perusahaannya dan sekaligus kelestarian lingkungannya. Artinya, program-program CSR perlu diselaras dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana yang diamanatkan green constitution UUD 1945. Kata Kunci: Corporate Social Responsibility, pembangunan berkelanjutan
CITATION STYLE
Sunaryo, S. (2015). Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 7(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no1.363
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.