Kesadaran hukum masyarakat akan penggunaan tanah untuk berbagai sektor secara benar akan memengaruhi capaian kesejahteraan ekonomi disamping mendapatkan tertib administrasi. Namun kenyataannya tingkat kesadaran hukum masyarakat masih di bawah rata rata dan belum tertib sehingga antara satu kelompok kepentingan dengan kelompok lain tidak berjalan secara harmonis. Contoh nyata adalah penggunaan tanah untuk perikanan satu sisi dan di sisi lain kelompok tertentu masih bertahan untuk kepentingan pertanian dan perkebunan sehingga timbul disharmoni mengenai penggunaan air. Oleh karena itu pengabdian KKNPPM ini bermitra dengan Kelompok kelompok Masyarakat Dusun Petung Desa Wates untuk menjawab permasalahan berupa tuntutan peningkatan kesadaran hukum tentang penggunaan tanah yang baik dan haromnis berupa: 1. memperkuat pemahaman artinya pentingnya penggunaan tanah yang baik menurut peraturan perundang-undangan agraria; 2. Memberikan kesepahaman antar kelompok masyarakat dalam penggunaan tanah dalam sektor yang berbeda dengan menuangkan kesepahaman dalam peraturan dusun yang memuat ketentuan ketentuan harmonisasi berbagai kelompok masyarakat dalam penggunaan tanah, hasil akhir dari pengabdian ini adalah diterapkan iptek di dusun mitra oleh kelompok perikanan, petani padi, petani salak di Dusun Petung. Target luaran dari program ini adalah publikasi dijurnal akreditasi dan mencetak buku saku penyelesaian sengketa Pemberdayaan masyarakat, Kesadaran hukum, fungsi Administrasi, fungsi penatagunaan tanah Win win solution.
CITATION STYLE
Sunarno, S., Anggia, P., & Nanda, N. (2021). PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI KESADARAN HUKUM FUNGSI ADMINISTRASI, FUNGSI PENATAGUNAAN TANAH DI DUSUN BALONG DAN DUSUN PETUNG DESA WATES, KECAMATAN DUKUN, KABUPATEN MAGELANG, JAWA TENGAH. Prosiding Seminar Nasional Program Pengabdian Masyarakat. https://doi.org/10.18196/ppm.31.149
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.