PT. Ratu Samban Mining adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Batubara dengan luas izin Operasi Produksi seluas 1.955.06 Ha, secara administratif terletak di desa Renah Kandis Kecamatan Pagar Jati, daerah Sekayun Kecamatan Bang Haji, Desa Air Kotok dan Desa Batu Beriang Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Pada suatu saat industri pertambangan akan berakhir atau ditutup, baik dikarenakan sumber daya alam habis maupun hal-hal yang menyebabkan industri pertambangan tersebut berhenti sehingga pada saat kegiatan pertambangan tersebut berhenti atau ditutup, maka akan timbul permasalahan-permasalahan, antara lain terganggunya fungsi lingkungan hidup. Oleh sebab itu tujuan dari penelitian ini adalah memberikan gambaran kondisi akhir pasca operasional penambangan, melakukan evaluasi kinerja PT. Ratu Samban Mining serta memberikan rekomendasi pascatambang. Metode analisis data yang digunakan adalah metode desk study dengan data-data utamanya adalah Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014. Hasil evaluasi pascatambang PT. Ratu Samban Mining Berdasarkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2014 didapatkan bahwa pelaksanaan pascatambang yang telah direalisasikan mendapatkan nilai 28,57 %. Hal ini berarti bernilai Jelek. Untuk pengembalian Izin usaha Pertambangan (IUP) ke Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku, maka program pascatambang dapat dilaksanakan kembali masa perbaikannya selama 5 tahun, sehingga program pascatambang dapat mencapai nilai yang memadai yaitu > 80.Kata Kunci : ratu samban mining, pascatambang, reklamai
CITATION STYLE
Huzeini, A., Suhartoyo, H., & Susatya, A. (2019). Studi Evaluasi Pascatambang Pt. Ratu Samban Mining Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Naturalis: Jurnal Penelitian Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan, 8(2), 29–38. https://doi.org/10.31186/naturalis.8.2.9207
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.