Keterpinggiran masyarakat hukum adat di Indonesia masih disaksikan hingga saat ini padahal payung hukum untuk menguatkan posisi masyarakat adat telah ada dalam amandemen UUD 1945 dan Putusan MK No.35. Tulisan ini mengungkap faktor-faktor yang menjadi kelemahan masyarakat hukum adat dalam pengakuan hak-hak tenurial komunal dan mengidentifikasi upaya-upaya penguatannya. Kurang jelasnya wilayah adat, norma adat, anggota beserta tempat tinggalnya adalah faktor penting yang menjadi pertimbangan pengakuan formal dari pemerintah daerah. Ketiadaan pengakuan formal masyarakat hukum adat lambat laun akan mengurangi pengakuan (legitimasi) masyarakat adat tersebut di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Untuk memperkuat posisi masyarakat hukum adat kiranya perlu memperkuat nilai/norma adat yang selama ini dipegang dan diatur adat. Selain itu membuktikan kepemilikan lahan dan wilayah adat serta mendefinisikan anggota masyarakat adatnya adalah penting untuk memperoleh pengakuan formal. Upaya menghindari kontak fisik antara pihak yang bersengketa penting dilakukan para pihak seraya berupaya menurunkan gaya sengketa yang dapat menerima pihak lain.
CITATION STYLE
Gamin, G., & Lazira, F. (2017). Penyelesain Sengketa Ruang Hidup Masyarakat Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan. Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, 2(1), 1–8. https://doi.org/10.17977/um021v2i12017p001
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.