Pelanggaran tehadap kode etik merupakan perbuatan yang perlu disanksi baik secara administrasi maupun sidang kode etik. Perbuatan yang dianggap melanggar kode etik yaitu pelanggaran terhadap etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakat, dan etika kepribadian. Perbuatan yang melanggar larangan tersebut dapat disanksi sesuai dengan ketentuan kode etik kepolisian. penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan hukum kode etik kepolisian terhadap RE atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan brigadir Joshua. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu hukum dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas- asas. Hasil penelitian ini menunjukkan Bentuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang paling sering dilakukan adalah perbuatan disersi. Tindakan penyimpangan tersebut jelas menjadi preseden buruk bagi terwujudnya akuntabilitas kinerja Polri. Terhadap RE dapat diberhentikan secara tidak hormat dan bisa juga dapat dipertahankan sebagai anggota polri, yaitu: Bahwa setiap anggota polri yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat diberhentikan secara tidak hormat, maka terhadap RE dapat diberhentikan secara tidak hormat karena divonis penjara 1, 6 tahun. Bahwa RE dapat dipertahankan atau tidak diberhentikan berdsarkan pertimbangan pejabat yang berwenang. Dalam hal ini pejabat yang berwenang dapat mempertahankan status kepolisian RE bila dianggap dalam melakukan penembakan terhadap Brigadir Joshua dilakukan atas perintah atasan, yang pada saat RE sedang melakukan tugas pengawalan dan juga berdasarkan kewengan diskresi.
CITATION STYLE
Saputro, W. C., Gilalo, J., & Bingah, N. M. G. (2024). Penegakan Hukum Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Anggota Resimen 1 Richard Eliezer (Kajian Kasus Kode Etik Polri oleh Anggota Resimen 1 Berinisial Re). Karimah Tauhid, 3(3), 3271–3287. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i3.12438
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.