Pemidanaan Terhadap Affiliator Platform Binomo Di Tinjau Dari KUHP Dan Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)

  • Sayoga V
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pada era globalisasi, berbagai aktivitas yang pada awalnya dilakukan melalui media nyata (offline) beralih dilakukan melalui media digital (online), pergeseran ini terjadi mulai dari pengiriman pesan sampai dengan transaksi perdagangan. Akibat dari pergeseran tersebut memberikan berbagai efek positif diantaranya mempermudah transaksi dan mempersingkat waktu, namun disamping efek positif tersebut pergeseran ini juga mengakibatkan efek negatif yang merugikan misalnya saja yang saat ini menjadi perbincangan hangat yaitu kasus penjeratan pidana bagi affiliator dari platform binomo. Platform binomo diduga sebagai platform perjudian online yang berkedok trading dengan menggunakan binary option trading yang telah merugikan banyak orang. Oleh karena itu tujuan dari pernulisan ini adalah pertama untuk mengetahui apakah platform binomo yang menggunakan binary option trading merupakan platform judi online berkedok trading, kedua untuk mengetahui apakah affiliator dari platform binomo dapat dijerat pidana. Kata Kunci: Binomo, Affiliator, Binary Option Trading

Cite

CITATION STYLE

APA

Sayoga, V. A. (2022). Pemidanaan Terhadap Affiliator Platform Binomo Di Tinjau Dari KUHP Dan Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 20(1), 46–59. https://doi.org/10.53515/qodiri.2022.20.1.46-59

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free