Pada era globalisasi, berbagai aktivitas yang pada awalnya dilakukan melalui media nyata (offline) beralih dilakukan melalui media digital (online), pergeseran ini terjadi mulai dari pengiriman pesan sampai dengan transaksi perdagangan. Akibat dari pergeseran tersebut memberikan berbagai efek positif diantaranya mempermudah transaksi dan mempersingkat waktu, namun disamping efek positif tersebut pergeseran ini juga mengakibatkan efek negatif yang merugikan misalnya saja yang saat ini menjadi perbincangan hangat yaitu kasus penjeratan pidana bagi affiliator dari platform binomo. Platform binomo diduga sebagai platform perjudian online yang berkedok trading dengan menggunakan binary option trading yang telah merugikan banyak orang. Oleh karena itu tujuan dari pernulisan ini adalah pertama untuk mengetahui apakah platform binomo yang menggunakan binary option trading merupakan platform judi online berkedok trading, kedua untuk mengetahui apakah affiliator dari platform binomo dapat dijerat pidana. Kata Kunci: Binomo, Affiliator, Binary Option Trading
CITATION STYLE
Sayoga, V. A. (2022). Pemidanaan Terhadap Affiliator Platform Binomo Di Tinjau Dari KUHP Dan Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 20(1), 46–59. https://doi.org/10.53515/qodiri.2022.20.1.46-59
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.