PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PEDOFILIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

  • Pratama R
  • Pribadi R
N/ACitations
Citations of this article
43Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tindak pidana pedofilia seringkali terjadi di Indonesia, hal ini dapat dilihat dari berbagai media massa. Namun demikian kasus tersebut hanya sebagian yang dapat terungkap dan diselesaikan melalui jalur hukum. Pedofilia adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang dewasa dalam hal seksual, karena adanya kepuasan ketika melakukan hubungan seksual tersebut dengan anak-anak. Korban dari dari tindak pidana pedofilia adalah anak, dimana anak yang merupakan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan dilindungi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, Dihubungkan dengan Kriminologi dan Viktimologi. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memahami bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pedofilia dan untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tindak pidana pedofilia, serta untuk mengetahui dan memahami upaya perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tidak pidana pedofilia. Dalam hal penulisan skripsi ini agar dapat mempermudah dalam proses penelitian, penulis menggunakan beberapa teori seperti Teori Negara Hukum, Teori Penegakan Hukum, Teori Perlindungan Hukum, dan Teori Kriminologi. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan atau penelitian hukum yang menggunakan sumber-sumber data primer, sekunder dan tersier seperti peraturan perundang-undangan, sejarah hukum, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat sarjana hukum yang berhubungan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis bahwa Penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pedofilia belum efektif, karena belum mampu memberikan efek jera terhadap pelaku pedofilia dan masih terdapat beberapa kendala dalam penegakan hukumnya, Kebijakan pemidanaan bagi pelaku pedofilia dalam hukum positif Indonesia pada dasarnya memiliki tujuan pemidanaan yakni untuk memperbaiki pribadi dan penjahat itu sendiri, untuk membuat orang menjadi jera, untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan lain. Faktor-faktor yang menyebabkan pedofilia adalah sebagai berikut : Hubungan keluarga yang tidak harmonis, riwayat sebagai korban kekerasan seksual saat masih berusia kanak-kanak, gangguan kepribadian antisosial, kecanduan obat-obatan, depresi, faktor genetic, faktor lingkungan, ketidak seimbangan hormon dan IQ yang rendah. Upaya yang dilakukan dalam perlindungan korban pedofilia adalah Koseling, Pelayanan atau Bantuan Medis dan Bantuan Hukum serta Pencegahan tehadap tindak pidana pedofilia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pratama, R. W., & Pribadi, R. (2021). PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA PEDOFILIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK. Journal Presumption of Law, 3(2), 181–205. https://doi.org/10.31949/jpl.v3i2.1507

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free