Pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus memenuhi landasan formal konstitusional dan landasan materiil konstitusional. Landasan formal konstitusional dimaksudkan untuk memberikan legitimasi prosedural terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan, sedangkan landasan materiil konstitusional dimaksudkan untuk memberikan tanda bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk merupakan penjabaran dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Kata Kunci : Landasan formal konstitusional, landasan materiil konstitusional.
CITATION STYLE
Noviawati, E. (2018). LANDASAN KONSTITUSIONAL PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(1), 53. https://doi.org/10.25157/jigj.v6i1.1246
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.