Perbuatan cabul dewasa ini menjadi perhatian khusus dikarenakan perbuatan tersebut termasuk kejahatan seksual yang cukup meresahkan di masyarakat kita, sehingga mengakibatkan aktivitas seksual sesama jenis ini menyimpang dari yang seharusnya Perilaku cabul yang dilakukan antar orang dewasa sesama jenis telah diatur di KUHP yang bisa menjadi acuan agar tidak melakukan perbuatan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis dalam KUHP nasional dan untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis dalam KUHP nasional. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian ini adalah pertama, bahwa pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencabulan sesama jenis diatur di Pasal 414 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, akibat hukum bagi pelaku tindak pidana pencabulan sesame jenis diatur di Pasal 414 ayat (1) dan ayat (2)
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Febriani, L., & Isnawati, M. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS DALAM KUHP NASIONAL. Pagaruyuang Law Journal, 7(1), 245–258. https://doi.org/10.31869/plj.v7i1.4570