Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam penanggulangan cyber crime di Indonesia dan untuk mengetahui pengaturan tindak pidana dan sanksi pidana teknologi informasi (cybercrime) dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 di indonesia. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode normatif, dengan teknik studi kepustakaan. Data dilengkapi dengan data data sekunder dari referensi-referensi seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan metode analisis kualitatif secara deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan menghasilkan kesimpulan bahwa : Untuk kriminalisasi cyber crime yang ada dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang infomasi dan transaksi elektronik, masih mempunyai celah hukum dalam beberapa pasal-pasalnya. Di antaranya pada pasal pornografi di internet (cyberporn), pasal perjudian melalui internet (gambling online), pasal penghinaan/pencemaran nama baik melalui internet, pasal pengancaman/pemerasan, pasal penyebaran berita bohong atau penyesatan melalui internet dan pasal profokasi melalui internet. Dari celah hukum kriminalisasi dalam undang-unding tersebut menyebabkan implementasi undang-undang tersebut masih terjadi kendala, yaitu dalam hal penggunaan pasal-pasal perbuatan yang dilarang dalam undang-undang ini secara kurang cermat dan kurang proporsional oleh penegak hukum.
CITATION STYLE
Markus Djarawula, Novita Alfiani, & Hanita Mayasari. (2023). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERCRIME) DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(10), 3799–3806. https://doi.org/10.53625/jcijurnalcakrawalailmiah.v2i10.5842
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.