Sertifikasi halal untuk peningkatan pelayanan unggul suplaier gizi unit poned puskesmas

  • Anas M
  • Latifah L
  • Saputro A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan sertifikasi halal baik untuk produk maupun jasa. Puskesmas dengan pelayanan rawat inap pelayanan obstetri neonatus emergensi dasar (PONED) di puskesmas Kedundung terdapat suplaier gizi. Suplaier Gizi Puskesmas Kedundung saat ini belum tersertifikasi halal. Kondisi tersebut yang dimanfaatkan oleh Tim Pengabdi untuk memfasilitasi para suplaier gizi dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kaidah halal pada produk-produknya melalui sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal. Sertifikasi halal produk unit gizi dilakukan dengan sosialisasi halal, pelatihan system jaminan produk halal (SJPH), komitmen halal, dan pendampingan sertifikasi halal. Sertifikasi halal produk gizi unit PONED Puskesmas Kedundung berfungsi sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan nilai tambah pelayanan yang dihasilkan, serta memberikan ketenangan bagi pasien, terutama bagi pasien Muslim. Selain itu, para suplaier gizi ditantang untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal secara berkesinambungan sehingga mutu dan kualitas pelayanan bahkan integritas suatu unit pelayanan menjadi lebih baik di mata pasien.

Cite

CITATION STYLE

APA

Anas, M., Latifah, L., Saputro, A. R., Sari, Y. E. S., Siswanto, A. N., & Jamil, A. M. (2023). Sertifikasi halal untuk peningkatan pelayanan unggul suplaier gizi unit poned puskesmas. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 4(3), 680–692. https://doi.org/10.33474/jp2m.v4i3.20897

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free