Uang elektronik muncul sebagai instrumen pembayaran mikro (micro payment) mampu melakukan proses pembayaran secara lebih cepat, mudah, efisien, dan aman. Walaupun mempunyai banyak kemanfaatan dan keunggulan, kesesuaian uang elektronik dengan maqashid syariah masih perlu didiskusikan. Kesesuaian dengan maqashid syariah sangat penting untuk menentukan apakah uang elektronik tersebut telah sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian diperoleh secara umum uang elektronik telah sesuai dengan maqashid syariah. Kesesuaian ini didapat dengan terpenuhinya prinsip memelihara harta dan kemaslahatan. Akan tetapi, uang elektronik unregistered dinilai belum sesuai dengan maqashid syariah karena uang elektronik ini tidak dilengkapi dengan PIN sehingga masih menimbulkan kemudharatan apabila kartu ini dicuri atau hilang. Oleh karena itu, penggunaan uang elektronik yang tidak dilengkapi PIN seperti uang elektronik unregistered sebaiknya dihindari karena bertentangan dengan maqashid syariah.
CITATION STYLE
Syamsuri, S., Kamaluddin, I., & Fauzy Ahmad, H. (2020). E-MONEY PERSPEKTIF MAQOSHID SYARI’AH. Investi : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan, 1(2), 84–96. https://doi.org/10.32806/ivi.v1i2.84
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.