Pemerintah mengajukan RUU Penanaman Modal ke DPR untuk dibahasmenjadi UU sebagai pedoman berinvestasi. Berbagai pihak menilai RUU sangatliberal. Penolakan terjadi dari akademisi, praktisi, politisi maupun masyarakat. Fraksi DPR menilai pembahasan tetap pada prinsip bahwa investasi harus melahirkan multiplier investasi karena dukungan kebijakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dinamika politik pembahasan RUU PM sampai tercapainya konsensus dengan disahkannya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah pendalaman terhadap dinamika pembahasan RUU Penanaman Modal dengan wawancara secara mendalam terhadap pelaku pembuat kebijakan di parlemen dengan narasumber pihak-pihak yang terlibat langsung dari pemerintah, akademisi, ketua fraksi maupun anggota fraksi.Hasil penelitian menunjukkan pemerintah menggunakan ideologi liberalis karena kontekssaat undang-undang diajukan mengharuskan tatanan regulasi yang terbuka, efisien dan menyuguhkan berbagai insentif. Indonesia berada dalam posisi menarik modal asing bukan menolak. Fraksi-fraksi DPR lebih memperlihatkan upaya kontrol terhadap RUU yang diajukan pemerintah agar tidak terlalu liberal.
CITATION STYLE
Mubarrod, R. (2019). Kontestasi ideologi Nasionalis dan Liberalis dalam Proses Politik Pembentukan UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 Antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jurnal Communitarian, 2(1). https://doi.org/10.56985/jc.v2i1.98
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.